Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Bu Retno Bereaksi
Retno juga sangat mendukung putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual," tuturnya.
Sebagai komisioner KPAI. Retno mengaku lebih fokus pada kepentingan korban. Oleh karena itu, restitusi tersebut harus dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang.
'Termasuk para bayi yang dilahirkan seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga Korban. Jadi, restitusi Rp 300 juta terlalu kecil," ujar Retno Listyarti. (fat/jpnn)
Komisioner KPAI Retno Listyarti bereasi setelah Herry Wirawan pemerkosa santriwati divonis mati dan diwajibkan membayar restitusi. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja