Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Ustaz HNW Bereaksi Begini
Selasa, 05 April 2022 – 15:35 WIB
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jabar, Senin (4/4).
Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung. (ast/jpnn)
Ustaz HNW menanggapi vonis mati yang diberikan PT Bandung terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa santriwati.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan