Herry Wiryawan Dihukum Mati, Ustaz HNW Berkomentar Begini
Rabu, 06 April 2022 – 19:36 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan instrumen hukum yang tersedia di Indonesia seperti Undang Undang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan Undang Undang masih berlaku dan sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan, maupun vonis maksimal.
Termasuk juga untuk maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban.
“Hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut, demi keadilan dan manfaat hukum,” kata HNW. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Syarief Hasan Dorong Guru Besar Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu