Herry Wiryawan Dihukum Mati, Ustaz HNW Berkomentar Begini
Rabu, 06 April 2022 – 19:36 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati. ilustrasi. Foto: Humas MPR RI
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan instrumen hukum yang tersedia di Indonesia seperti Undang Undang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan Undang Undang masih berlaku dan sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan, maupun vonis maksimal.
Termasuk juga untuk maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban.
“Hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut, demi keadilan dan manfaat hukum,” kata HNW. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim memvonis Herry Wiryawan dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh