HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi negara. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang beredar di masyarakat.

Ada penolakan terhadap RRU Sisdiknas karena penyebutan madrasah dihilangkan.

Yang menolak RUU tersebut, antara lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).

Aliansi ini terdiri atas Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK).

Selain itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Taman Siswa, serta Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu).

Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR, membidangi masalah Agama, itu mengingatkan agar Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar.

Sebab, UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan.

Selain itu, pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam pendidikan nasional.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News