HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi negara. Foto: Humas MPR RI

Insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas, kata HNW juga berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan ajaran agama.

“Dengan munculnya RUU Sisdiknas yang menghapus madrasah, publik teringat soal masalah di Kemendikbud terkait komunitas Agama dan Umat Islam,'' ujar HNW.

Banyak pihak khawatir Kemendikbudristek berpandangan bahwa pendidikan Nasional harus dipisahkan dari keagamaan.

Pandangan sekuleristik tersebut keliru, berbahaya, dan tak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. 

''Seharusnya bila ditolak APPI dan DPR, tidak dimasukkan ke Prolegnas,'' ungkapnya. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News