HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi
“Penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5,'' ujar HNW.
Jadi, wajar bila ditolak APPI dan masyarakat luas.
Seharusnya, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknas memayungi, mengakui, dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan.
''Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi atuan pendidikan tersebut,” kata HNW, Senin (28/3).
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS menganggap tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989.
Namun, di era reformasi, masalah ini sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Jika ada revisi UU Sisdiknas, Hidayat berharap menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah.
Bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui negara.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers