HNW: Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

“Penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5,'' ujar HNW.
Jadi, wajar bila ditolak APPI dan masyarakat luas.
Seharusnya, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknas memayungi, mengakui, dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan.
''Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi atuan pendidikan tersebut,” kata HNW, Senin (28/3).
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS menganggap tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989.
Namun, di era reformasi, masalah ini sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Jika ada revisi UU Sisdiknas, Hidayat berharap menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah.
Bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui negara.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak sesuai dengan konstitusi
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji