Heru Budi Hartono Larang Anak Buahnya Cuti Saat Musim Hujan, Ini Alasannya

Heru Budi Hartono Larang Anak Buahnya Cuti Saat Musim Hujan, Ini Alasannya
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (27/10). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para kepala dinas, biro, wali kota, hingga lurah untuk cuti saat musim hujan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0025/SE/2022 Tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.

“Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim hujan,” bunyi SE tersebut, Kamis (27/10).

Para wali kota DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu diminta menginstruksikan kepada wakil wali kota atau bupati, sekretaris kota atau kabupaten, camat, lurah, dan para kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasi untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim hujan.

“Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan Februari 2023,” lanjut SE tersebut.

Walau begitu, penundaan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan SE tersebut dikeluarkan untuk penundaan cuti bukan penghapusan.

“Nanti setelah cuaca membaik ya silakan, mau cuti dua tahun boleh, kan enggak dilarang, kalau boleh,“ ucap Heru. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para kepala dinas, biro, wali kota, hingga lurah untuk cuti saat musim hujan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News