Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
Selasa, 18 Juni 2024 – 19:24 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
“Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya di kenakan PBB 50 persen dari yang harus dibayar,” kata dia.
Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2:
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Heru Budi Hartono mengubah aturan mengenai insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan PBB-P2 2024
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta