Heru Hidayat: Dakwaan Jaksa Soal Keuntungan Jiwasraya Semu Tidak Tepat

Heru Hidayat: Dakwaan Jaksa Soal Keuntungan Jiwasraya Semu Tidak Tepat
Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

Deviden Untuk Negara

Dalam persidangan itu, Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama PT AJS yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui bahwa BUMN itu pernah menyetorkan dividen kepada pemegang saham atau pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Sejak ditunjuk menduduki posisi nomor satu di PT AJS pada 2008 hingga digantikan pada awal 2018, Hendrisman mengaku bahwa PT AJS pernah sekali membagikan deviden kepada pemegang saham.

“Satu kali. Tahun 2015. Ada deviden,” jawabnya dalam persidangan ketika ditanya Aldres Napitupulu, Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto dalam perkara yang sama.

Hendrisman mengatakan dividen atau dana dari laba perusahaan itu disetorkan kepada negara dalam wujud uang sungguhan dan bukan uang semu. Dia pun menampik pertanyaan Aldres bahwa dividen itu hanya tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan saja.

“(Deviden yang disetorkan) uang beneran,” tegasnya.

Hendrisman menjelaskan bahwa dividen itu bersumber dari laba perusahaan.

Hary Prasetyo menambahkan bahwa seluruh laba perusahaan itu bersumber dari tata kelola aset atau merupakan hasil investasi. Dia pun menegaskan bahwa laba perseroan itu sungguh merupakan uang yang diperoleh perusahaan dan bukan pencatatan semata.

Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu. Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News