Heru Hidayat: Dakwaan Jaksa Soal Keuntungan Jiwasraya Semu Tidak Tepat

Heru Hidayat: Dakwaan Jaksa Soal Keuntungan Jiwasraya Semu Tidak Tepat
Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

Seluruh bonus prestasi itu pun diberikan kepada karyawan lantaran PT AJS mendapatkan keuntungan pada periode tersebut.

“Selama ini kan selalu dibilang Jiwasraya untungnya semu. konon katanya untungnya selalu semu, makanya saya tanya biaya asuransi itu apa? Apakah itu dibayarkan cash? Tantiem dibayarkan cash?,” tanya Kresna.

Dalam persidangan itu, Hary Prasetyo mengakui hal tersebut. Dia mengatakan bahwa bonus atas kinerja itu diberikan kepada karyawan didasarkan pada kondisi perusahaan yang meraup untung.

Syarat lainnya adalah pemberian tantiem mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.

“Dasar pemberian bonus itu] tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” jawab Hary dalam persidangan.

Dia pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai.

Lebih lanjut, Hary menuturkan bahwa tantiem dan biaya produksi itu merupakan komponen dalam total biaya di PT AJS. Pada periode itu, total pengeluaran untuk biaya PT AJS mencapai Rp 23 triliun, sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara (BAP) Hary Prasetio.

“Jadi, semua pengeluaran itu] Nyata,” jawab Hary.

Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu. Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News