Heru Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana BOS di Rekening Sekolah
Pasalnya, sesuai Permendikbud ini hanya sekolah penerima BOS reguler yang kemungkinan mendapatkan BOS kinerja atau afirmasi.
Diketahui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk dasar penghitungan Dana BOS Reguler merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang tertera dalam pasal 3 ayat 2 huruf d.
Pada petunjuk pelaksanaan tersebut , sekolah penerima dana BOS reguler mensyaratkan memiliki minimal 60 murid dalam tiga tahun terakhir.
Dengan demikian, kata Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto jika ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan jumlah peserta didiknya di bawah itu maka tidak akan memperoleh BOS dari pemerintah. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekjen FSGI heru Purnomo mengingatkan adanya potensi Penyelewengan dana BOS meskipun penyalurannya langsung ke rekening sekolah karena itu perlu regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- P2G Protes: Makan Siang Gratis Siswa Sama Saja Mengambil Jatah Guru Honorer