Heru Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana BOS di Rekening Sekolah

Heru Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana BOS di Rekening Sekolah
Sekjen FSGI heru Purnomo mengingatkan adanya potensi Penyelewengan dana BOS meskipun penyalurannya langsung ke rekening sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta tetap memberlakukan persyaratan minimal 60 siswa bagi sekolah yang akan menerima dana BOS.

Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo ketentuan tersebut akan membuat kepala sekolah dan guru makin kreatif.

Mereka akan memperlihatkan produk unggulan sebagai nilai jual untuk menarik perhatian orang tua siswa.

"Jumlah siswa yang sedikit membuat layanan pendidikan tidak sesuai harapan yang berakibat terjadi pemborosan anggaran negara," kata Heru di Jakarta, Minggu (12/9).

FSGI juga mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan dana BOS. Penyaluran BOS memang melalui rekening sekolah, tetapi bukan berarti dana tersebut aman. 

Itu sebabnya, lanjut Heru, perlu fungsi kontrol dalam bentuk regulasi yang mengatur penyaluran BOS. Salah satunya mengatur ketentuan sekolah penerima dana BOS harus minimal 60 siswa.

“Mas Nadiem tidak perlu ragu melanjutkan kebijakannya demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan untuk anak bangsa ini," tegas Heru.

Selanjutnya, FSGI melihat adanya Permendikbudristek Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja (bagi sekolah berprestasi) dan BOS Afirmasi (bagi sekolah khusus) dapat dijadikan motivasi bagi sekolah-sekolah dengan kondisi khusus untuk memenuhi persyaratan penerima dana BOS reguler.

Sekjen FSGI heru Purnomo mengingatkan adanya potensi Penyelewengan dana BOS meskipun penyalurannya langsung ke rekening sekolah karena itu perlu regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News