Hidayat Menilai Penerapan Darurat Sipil Mengancam Kehidupan Demokrasi

Hidayat Menilai Penerapan Darurat Sipil Mengancam Kehidupan Demokrasi
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

“Bila dilihat penjelasannya, teori yang digunakan saja adalah teori ilmu perang. Ini jelas tidak relevan,” tukasnya.

Atas hal itu, HNW meminta agar Presiden Jokowi untuk tidak mengambil darurat sipil sebagai opsi terakhir untuk penanganan wabah virus Covid 19. Harusnya, kata HNW Presiden Jokowi lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU yang sesuai dengan era Reformasi yaitu UU Penanggulangan Bencana (UU no 24/2007) dan UU yangg beliau tandatangani sendiri, yaitu UU Kekarantina Kesehatan (UU No 6/2018).

“Kami FPKS di DPR juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU itu, bahkan bila konsekuensi adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh negara, maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN, apabila opsi Karantina Wilayah yang diambil karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina,” katanya.

HNW menilai dengan adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Kesehatan, disertai koordinsasi yang maksimal antara Aparatur Pemerintahan di Pusat dan Daerah, hingga sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan, ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur, maka sudah cukup untuk mengatasi permasalahan virus Covid-19.

“Jadi tidak perlu mewacanakan darurat sipil yang belum tentu bisa atasi covid 19, tapi malah bisa jadi ‘teror’ terhadap kehidupan demokrasi,” tandas HNW yang juga salah satu anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kebencanaan ini. (cuy/jpnn)

Menurut Hidayat, penerapan daruat sipil ini ibarat membunuh nyamuk dengan basoka. Ini bisa mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News