Hidayat Nur Wahid akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Indonesia di Jepang

Hidayat Nur Wahid akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Indonesia di Jepang
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

Kehadiran UU Bencana Tertentu dan UU Gempa Tertentu mengindikasikan keseriusan Pemerintah Jepang untuk merumuskan langkah detail dan spesifik untuk setiap bencana, sebagai komplemen terhadap langkah dan gambaran besar yang tertuang dalam UU Pokok Penanggulangan Bencana.

Kedua, kajian yang sama mengusulkan agar Pasal 40 Ayat 6 dan Pasal 41 Ayat 1 dalam RUU Penanggulangan Bencana mempertegas kewajiban meninjau dan memperbarui Rencana Penanggulangan Bencana, dari yang sebelumnya berkala menjadi terukur secara spesifik, misalnya setiap tahun.

Dalam UU Pokok Penanggulangan Bencana Jepang, pemerintah wajib meninjau dan melaporkan rencana dasar penanggulangan bencana setiap tahun kepada parlemen.

Hal ini agar dokumen perencanaan dan penanggulangan bencana tidak ketinggalan zaman dan selalu bisa dipertanggungjawabkan oleh pengambil kebijakan.

Anggota DPR RI Dapil II Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri) ini juga mencatat masukan ketiga terkait kejadian kebakaran yang belum masuk sebagai kategori bencana.

Padahal, di dalam kota khususnya, kebakaran dengan cepat merusak banyak bangunan dan menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Namun, para korban tidak bisa mendapatkan bantuan karena tak ada nomenklatur kebakaran dalam penanggulangan bencana.

Keempat, ahli bencana Alfi Rahman menuturkan bahwa mekanisme penanggulangan bencana seharusnya tidak hanya berhenti pada saat bencana terjadi, tetapi harus terus dilanjutkan hingga pascabencana.

Hidayat Nur Wahid akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Indonesia di Jepang. Salah satunya aspirasi terkait RUU Penanggulangan Bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News