Hilang 4 Hari, Remaja Perempuan Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Pelaku 3 Sekawan

Hilang 4 Hari, Remaja Perempuan Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Pelaku 3 Sekawan
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan 3 orang pemuda. Foto: int/dokumen/sumeks.co

Lalu ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.

"Ya, kami sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, Selasa (6/9/2022).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 BH warna merah dan 1 celana dalam warna ungu.

AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*/sumeks)

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News