Hilangnya Keperawanan dan Status Hukumnya, Bisa Makin 'Kuat'

Hilangnya Keperawanan dan Status Hukumnya, Bisa Makin 'Kuat'
Keperawanan seorang perempuan (Ilustrasi) Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Keperawanan merupakan sesuatu yang paling berharga bagi seorang perempuan.

Oleh karena itu menjaga keperawanan tak bisa ditawar lagi. Bahkan dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikah dengan perempuan yang masih perawan.

“Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit” (H.R. Baihaqi).       

Lantas siapakah perempuan yang dikategorikan sebagai perawan? Perempuan perawan adalah perempuan yang keperawanannya atau selaput daranya masih utuh.

Lantas apakah yang menyebabkan keperawanan itu bisa hilang? Setidaknya ada dua kategori hal-hal yang bisa menyebabkan keperawanan itu hilang.

Kategori pertama hilangnya keperawanan karena hubungan badan. Hubungan badan dalam konteks ini meliputi hubungan badan yang halal, yang haram, atau yang syubhat (wathi syubhah).

Dalam hal ini perempuan yang melakukan hubungan badan, baik hubungan badan yang halal atau yang tidak halal maka statusnya adalah bukan perawan (tsayyib).

“Keperawanan adalah menggambarkan tentang selaput dara (hymen). Jika keperawanan seorang perempuan hilang sebab hubungan badan yang halal atau haram atau wathi` syubhat maka ia menjadi tidak perawan,” (Imam al-Haramain al-Juwaini, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, tahqiq, Abdul Azhim Mahmud ad-Dib, Bairut-Dar al-Minhaj)

Perbedaan antara perempuan yang masih perawan dan perempuan yang sudah tidak perawan ini tentunya berimplikasi status yang melekat pada keduanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News