Hilangnya Keperawanan dan Status Hukumnya, Bisa Makin 'Kuat'

Hilangnya Keperawanan dan Status Hukumnya, Bisa Makin 'Kuat'
Keperawanan seorang perempuan (Ilustrasi) Foto: Ricardo/jpnn.com

Ketegori kedua, hilangnya keperawanan di luar hubungan badan. Misalnya seorang perempuan bisa hilang keperawanannya karena melakukan lompatan, memasukan jari-jemarinya ke dalam kemaluannya, atau bisa juga karena terlalu lama melajang.

Lalu, apakah perempuan yang hilang keperwanannya bukan karena disebabkan melakukan hubungan badan masih bisa dikategorikan sebagai perawan?

Dalam kasus ini Imam al-Haraiman al-Juwaini menghadirkan dua pendapat. Pendapat pertama, ia masuk dalam kategori tidak perawan karena hilangnya keperawananya.

Sedang pendapat kedua mengatakan ia masih masuk kategori sebagai perawan karena faktanya ia tidak pengalaman berhubungan dengan laki-laki.

Dan seandainya keperawanan itu hilang karena melompat-lompat, terkena jari-jemari, lama tidak mau menikah (perawan tua) atau melajang maka dalam kasus ini ada dua pendapat.

Pertama, ia dikategorikan sebagai janda karena hilangnya keperawanan.

Kedua, ia tetapi dianggap sebagai perawan karena keperawanan itu mengandaikan ketiadaan pengalamannya dalam berhubungan dengan laki-laki, sedangkan hal ini (pengalaman berhubungan dengan laki-laki) tidak ada.

Perbedaan antara perempuan yang masih perawan dan perempuan yang sudah tidak perawan ini tentunya berimplikasi status yang melekat pada keduanya.

Perbedaan antara perempuan yang masih perawan dan perempuan yang sudah tidak perawan ini tentunya berimplikasi status yang melekat pada keduanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News