Hillary Lasut Soroti Kasus Oma Anny di Manado, Begini Katanya, Tegas
Dia juga mempertanyakan para pihak yang masih bersengketa perdata malah menjadikan sang nenek sebagai tersangka.
"Padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata," imbuhnya.
Hillary Lasut pun meminta kapolri dan Menteri Polhukam Mahfud Md segera bertindak dengan baik dan seadil-adilnya agar tidak ada mafia-mafia tanah berkeliaran.
Dia meminta Oma Anny tidak perlu jadi tersangka dan tidak mendapat tekanan, serta intervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat.
"Nenek ini tidak pantas jadi tersangka pemalusan dokumen karena jelas dia tidak punya kapasitas menerbitkan dokumen yang diterbitkan oleh BPN (negara) cc : @polda_sulsel," lanjutnya.
Sebelumnya, Oma Anny ditetapkan menjadi tersangka saat memperjuangkan tanah warisan turun- temurun dari almarhumah ibunya yang bersengketa sejak 1961 dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 1964. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hillary Lasut menyoroti kasus Oma Anny di Manado. Oma Anny dijadikan tersangka pemalsuan dokumen
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK