Himbauan Bagi PNS Bisa Ditingkatkan jadi Aturan Mengikat
Agar Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi
Senin, 18 Juli 2011 – 19:09 WIB

Himbauan Bagi PNS Bisa Ditingkatkan jadi Aturan Mengikat
Lebih lanjut Evita menjelaskan, himbaun untuk kalangan PNS itu awalnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang meminta pemerintah melarang anggota DPR dan seluruh PNS menggunakan BBM bersubsidi. "Jadi masukkan dari anggota DPR ini ini kita ditanggapi dengan serius, sehingga dapat mengurangi konsusmsi BBM bersubsidi," ungkap Evita.
Ditambahkannya, himbauan itu juga lebih ditujukan kepasa PNS bergolongan tinggi. Sebab, penghasilan PNS tidaklah sama.
"Himbauan ini lebih kepada bos-bosnya. Kan kita tahu gaji PNS tidak begitu besar," tukasnya.(yud/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal