Hina Habib Rizieq di Facebook, Warga Cilegon Terancam Masuk Bui
Rodiyudin menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini keranah hukum dan sepenuhnya telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Sudah kita pasrahkan ke Polisi, jadi kalaupun nanti ada orang yang mengatasnamakan FPI lalu terjadi anarkis dirumahnya (Rudi), itu bukan dari kami,” ucapnya.
Kata Rodiyudin, Rudi terancam kena dua aduan pasal dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Pasal yang dimaksud adalah terkait penistaan agama dan atas pasal penghinaan Habib Rizieq.
Dia mengklaim bahwa FPI Cilegon sebenarnya sudah memaafkan Rudi . Meski begitu, pihaknya tetap pengin Rudi merasakan beratnya hidup di bui selama bertahun-tahun
“Kita sudah melapor ke Polres Cilegon, lalu dari Polres Cilegon di instruksikan disuruh lapor ke Polda (Banten). Surat lapor sudah turun, sudah resmi. Untuk maaf kita berikan, tapi masalah hukum tetap harus dijalankan. Sebagai efek jera,” tuturnya. (Riko/dil/jpnn)
CILEGON – FPI Kota Cilegon melaporkan seorang pria bernama Rudi Ferdiansyah ke Polda Banten atas tuduhan penistaan agama dan penghinaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar