Hina Kapolres di Facebook, Kena Satu Tahun Penjara

Hina Kapolres di Facebook, Kena Satu Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: pixabay

Setidaknya, kata Anggi, pelaku penghina institusi negara bisa dihukum penjara.“Yang sudah, sudalah. Proses hukum sudah berjalan dengan baik. Yang penting intinya, semua ini pelajaran bagi masyarakat luas agar jangan sekali-kali pernah menghina lembaga milik negara seperti Polres Sidrap,” imbuhnya. (ady/adk/jpnn)


SIDRAP - Jumaezar alias Mezar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News