Hina NU di YouTube, Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara
Sabtu, 26 Oktober 2019 – 12:07 WIB
Sementara itu, puluhan santri Nahdlatul Ulama juga bersyukur atas vonis 1,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis Gus Nur ini mendapat pengamanan ekstra dari TNI, Polri dengan mengerahkan 1.140 personel dan menutup total Jalan Raya Arjuna. (yos/pojokpitu/jpnn)
Terdakwa kasus ujaran kebencian hina NU Gus Nur menyatakan banding atas vonis hakim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi