Hina NU di YouTube, Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara

Hina NU di YouTube, Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara
Sidang kasus ujaran kebencian, Gus Nur. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Dia dinyatakan bersalah atas video menghina NU alias Nahdlatul Ulama yang diunggah melalui akun YouTube Munjiat Channel.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi ini menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti bersalah mendistribusikan video berkonten ujaran kebencian, terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama.

Hakim anggota Jihad Arkhanudin menjelaskan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa membebaskan Gus Nur dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun, hakim tidak sependapat dengan jaksa yang memerintahkan terdakwa Gus Nur harus ditahan.

"Ancaman pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hanya 4 tahun penjara, dan tidak bisa ditahan," kata hakim Jihad.

Atas pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis ini, Gus Nur langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa kasus ujaran kebencian hina NU Gus Nur menyatakan banding atas vonis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News