Hina Presiden dan Kapolri, Said Dibekuk Bareskrim

Hina Presiden dan Kapolri, Said Dibekuk Bareskrim
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6). Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, hinaan itu dilakukan oleh Said melalui media sosial.

"Dalam posting-annya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Fadil menambahkan, Said diamankan di daerah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Fadil menolak menyebutkan isi konten yang dianggap menghina presiden dan kapolri.

Namun, dia menegaskan, pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.

"Yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita tablet dan akun Facebook milik Said atas nama Ahmad Fatihul Alif.

Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6). Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News