Hindari Penahanan, Pengusaha Ini Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejagung

Hindari Penahanan, Pengusaha Ini Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejagung
Tony T Spontana

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka tindak pidana dugaan pengalihan tanah PT Kereta Api menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan, Handoko Lie, kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), perusahaan pemilik bangunan Centre Point ini, merupakan yang kedua kalinya setelah pada pemanggilan Selasa (3/3) lalu juga tidak hadir. 

Kuat dugaan ketidakhadiran tersangka menghindari penahanan. Pasalnya, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai tersangka pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu.

"Hari ini (Rabu,red) penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HL, Direktur Utama PT Agra Citra Karisma. Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (1/4).

Berbeda pada pemanggilan pertama, kali ini Handoko kata Tony, mengaku tidak dapat hadir dengan alasan tidak mengetahui ada pemanggilan karena sedang berada di luar kota. Sementara pada pemanggilan sebelumnya, ia tidak hadir tanpa keterangan.

Atas ketidakhadiran tersangka, penyidik menurut Tony, kemungkinan akan kembali melayangkan pemanggilan ketiga. Jika tidak juga hadir, maka dapat dilakukan upaya paksa.

Terkait Handoko langsung ditahan atau tidak, sepenuhnya kewenangan penyidik. Sementara dirinya tidak memperoleh informasi tersebut.

Meski begitu, Tony mengakui proses penyidikan kasus yang juga menjerat mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap sebagai tersangka, kini tinggal selangkah lagi dinyatakan lengkap. 

Pasalnya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan  selama setahun terakhir, Kejagung telah melaksanakan gelar perkara di tingkat internal penyidik beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tersangka tindak pidana dugaan pengalihan tanah PT Kereta Api menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan, Handoko Lie, kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News