Hindari Tumpang Tindih Bantuan di Lokasi Tambang, Pemprov Kalteng Luncurkan Dokumen Cetak Biru

Hindari Tumpang Tindih Bantuan di Lokasi Tambang, Pemprov Kalteng Luncurkan Dokumen Cetak Biru
Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan blueprint atau dokumen cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM). Foto: CFCD

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi ketiga yang memiliki blueprint atau dokumen cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM). 

Itu merupakan pedoman dalam penyusunan rencana induk PPM di sekitar lokasi kegiatan usaha pertambangan di Kalteng. Cetak biru PPM itu diluncurkan di Swiss Belhotel Danum, Palangka Raya, Kalteng, Rabu (3/7).

Sekda Kalteng Fahrida Fitri menjelaskan, dengan peluncuran blue print, seluruh perusahaan tambang wajib mengikuti arahan yang tertuang dalam cetak biru ketika mengembangkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dari alokasi dana corporate social responsibility (CSR). 

BACA JUGA: Ikut Pelatihan Dasar CSR CFCD, Perwakilan Perusahaan Dapat Ilmu Berharga

"Jika blue print tidak dijalankan oleh perusahaan tambang, akan ada sanksi yang diberikan. Pemprov Kalteng akan melakukan pengawasan dan penindakan berupa pencabutan perizinan tambang bagi kegiatan operasional penambangan selanjutnya," ujar Fahrida. 

Dia menambahkan, peluncuran dokumen cetak biru dalam PPM di sekitar lokasi tambang sangat penting. 

Hal itu bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih bentuk bantuan yang sama antarperusahaan ataupun dengan pemerintah daerah (pemda).

"Selain untuk mengawal tanggung jawab sosial perusahaan tambang pada masyarakat sekitar, dokumen cetak biru juga sangat penting keberadaannya sebagai payung hukum bagi Pemprov Kalteng dalam memberikan sanksi agar penindakan yang dilakukan di lapangan memang berdasarkan rule atau aturan yang dibuat," imbuh Fahrida. 

Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi ketiga yang memiliki blueprint atau dokumen cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News