Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Pemekaran Daerah Tunggu UU Pemda
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:55 WIB
Daerah persiapan tersebut akan diberi waktu sampai lima tahun untuk berperan sebagai daerah pemekaran. Jika dianggap tidak mampu, daerah tersebut beri kesempatan. Kalau sudah diberi kesempatan, tapi masih tidak mampu, bisa jadi daerah itu dikembalikan ke asalnya. "Pokoknya, semua diatur dalam undang-undang," imbuh Djoe. (kuh/c2/agm)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tenang merespons ambisi sejumlah kalangan untuk memekarkan daerah. Kementerian yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar