Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru

Pemekaran Daerah Tunggu UU Pemda

Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Menurut Djo, di samping mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, pihaknya lebih memprioritaskan pemekaran di daerah-daerah perbatasan. Alasannya, daerah-daerah perbatasan perlu mendapat perhatian dan menjadi benteng lantaran berhadapan langsung dengan negara-negara lain yang lebih maju. Berdasar catatan tentang perbatasan tersebut, ada enam provinsi di perbatasan yang memiliki bobot tinggi untuk dimekarkan. Yakni, NAD, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.

Selain itu, menurut Djoe, pihaknya mempertimbangkan pemekaran di provinsi-provinsi yang memiliki cakupan wilayah 30 kabupaten/kota. Menurut dia, provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 30 biasanya memiliki problem rentang kendali pemerintahan. "Rentang kendalinya tergolong besar," terang Djoe.

Nah, setelah menilai semua daerah berdasar aspek-aspek yang ada, pemerintah menentukan bahwa idealnya terdapat penambahan 11 provinsi hingga 2025. Untuk kabupaten/kota, seharusnya ada penambahan 54 kabupaten/kota.

Namun, daerah-daerah yang dianggap layak tidak bisa begitu saja memekarkan diri. Sebab, daerah pemekaran baru tersebut masih berstatus daerah persiapan. Menurut dia, daerah itu akan diberi waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebagai daerah baru. Misalnya, mempersiapkan ibu kota, sarana-prasarana, akses jalan, dan lainnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tenang merespons ambisi sejumlah kalangan untuk memekarkan daerah. Kementerian yang dipimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News