Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Pemekaran Daerah Tunggu UU Pemda
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:55 WIB
Memang, Kemendagri tidak begitu saja menyusun kerangka pemekaran daerah yang kemudian dimasukkan dalam draf revisi UU Pemda. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, Kemendagri sibuk menyusun desain besar penataan daerah (DBPD) di Indonesia 2010-2025. "Desain besar ini sudah selesai kami kerjakan. Nah, draf revisi UU Pemda berdasar desain itu," kata mantan deputi bidang politik Wapres itu.
Berdasar buku DPBD, Kemendagri menguji layak tidaknya suatu daerah untuk dimekarkan dari berbagai aspek. Di antaranya aspek geografi, demografi, sistem pertahanan keamanan, sistem ekonomi, sistem keuangan, sistem sosial budaya, sistem administrasi publik, dan sistem manajemen pemerintahan.
Kelayakan pemekaran daerah juga bisa dilihat dari kemampuan keuangan daerah yang diukur dengan rasio kapasitas dan kebutuhan fiskal. Rasio kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan daerah untuk membiayai tugas pokok pemerintah dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan gaji aparatur daerah.
Kebutuhan fiskal merupakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Besarnya sangat ditentukan oleh jumlah penduduk, luas daerah, dan variabel lain yang terkait.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tenang merespons ambisi sejumlah kalangan untuk memekarkan daerah. Kementerian yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar