Hipemari Jakarta: DBH Sawit Harus Masuk dalam Revisi UU PKPD
Jumat, 08 Oktober 2021 – 16:38 WIB

Daerah penghasil kelapa sawit tengah berjuang mendapatkan DBH Sawit melalui revisi UU PKPD di DPR RI. Ilustrasi Foto: JPNN
Dia juga menyampaikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) atas Crude Palm Oil (CPO) yang bernilai triliunan rupiah, selama ini tidak sepeser pun dinikmati oleh daerah penghasil.
Selama ini PE langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015 dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara.
Sementara Riau maupun daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan DBH sepeser pun dengan alasan belum diatur di UU PKPD. (fat/jpnn)
Hipemari Jakarta bakal mengawal perjuangan Riau mendapatkan DBH Sawit melalui revisi UU PKPD di DPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Ke Riau, Menhut Raja Antoni Disambut Proses Adat Tepuk Tepung Tawar