Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy jelaskan kasus dugaan korupsi beassiwa Rp 22,3 M di Aceh. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi beasiswa senilah Rp 22,3 miliar di Aceh segera dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, gelar perkara dugaan korupsi beasiswa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh itu untuk memberi gambaran umum kepada penyidik terkait status hukum kasus tersebut.

"Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang menangani perkara tersebut masih menunggu jadwal gelar perkara di Bareskrim Polri, di Jakarta," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (7/10).

Dia sebelumnya menjelaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mencari tambahan alat bukti terkait pengusutan dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

Winardy menyebut alat bukti tambahan itu penting untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan rasuah yang dilakukan sebelum penetapan tersangkanya.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat, masih diperlukan penambahan alat bukti sebelum penetapan tersangkanya," ucap perwira menengah Polri itu.

Penyidik Polda Aceh juga telah menyampaikan permohonan asistensi dari Bareskrim Polri guna menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Diharapkan dengan penambahan alat bukti serta asistensi Bareskrim Polri, penyidikan dugaan korupsi beasiswa senilai Rp 22,3 miliar itu dapat dituntaskan.

Polda Aceh dan Bareskrim Polri segera gelar perkara dugaan korupsi beasiswa Rp 22,3 miliar, calon tersangka siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News