Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy jelaskan kasus dugaan korupsi beassiwa Rp 22,3 M di Aceh. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

"Sehingga, bisa secepatnya gelar perkara berikutnya dan penetapan siapa saja tersangkanya," kata Winardy.

Diketahui, pada 2017 lalu Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp 22,3 miliar lebih untuk beasiswa bagi mahasiswa program studi D3 hingga jenjang S3.

Pos anggaran itu dialokasikan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh.

Konon, beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.

Baca Juga: 5 Polisi Ini Dipecat, Foto Mereka Dicoret oleh Irjen Dedi Prasetyo, Lihat

Kemudian, LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi dalam penyaluran beasiswa tersebut.

Sejurus kemudian, Inspektorat Aceh mengungkap temuan bahwa beasiswa itu berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh.

Jumlah penerima beasiswa tersebut mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh, dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Polda Aceh dan Bareskrim Polri segera gelar perkara dugaan korupsi beasiswa Rp 22,3 miliar, calon tersangka siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News