KPK Peringati Haji Isam Agar tak Mengancam Saksi Kunci Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati pengusaha Andi Samsudin Arsyad agar tidak mengancam saksi kunci di persidangan. Pria karib disapa Haji Isam itu melalui kuasa hukumnya, melaporkan pegawai Ditjen Pajak Yulmanizar ke polisi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya geram dengan tindakan Haji Isam. Dia meminta Haji Isam tidak sembarangan melaporkan orang karena berpotensi mengganggu keterangan saksi.
"Dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).
KPK, kata Fikri, menilai laporan Haji Isam sama dengan mengancam saksi. Dia juga menduga upaya Haji Isam melapor sebagai upaya membungkam Yulmanizar untuk mengungkap kasus rasuah.
"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa, atau kuasa hukumnya," tegas Fikri.
Pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri karena bersaksi dalam kasus suap perpajakan.
Haji Isam mengeklaim Yulmanizar telah mencemarkan nama baiknya. (tan/jpnn)
KPK memperingati pengusaha Haji Isam agar tidak mengancam saksi kunci di persidangan, KPK menduga Haji Isam ingin membungkam saksi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Saksi Sebut Anak Perusahaan Haji Isam Merupakan Klien Perusahaan Rafael Alun
- Pakar Sebut Haji Isam Sepatutnya Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal
- Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir
- Kasus Haji Isam Vs Tempo, LPDS: Semua Media Harus Menerapkan Kode Etik
- Dewan Pers Bakal Memediasikan Haji Isam dan Tempo
- Pakar Media Nilai Laporan Haji Isam ke Dewan Pers Langkah Tepat