HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun

HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
HL Divonis 2,5 Tahun, HS 2 Tahun
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari (HL). Sedangkan terdakwa Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan (HS), diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Selain hukuman itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Jupriadi, Senin (15/11).

Herry Lukmantohari dan Herry Supardjan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi. Mereka memberikan uang Rp 400 juta kepada auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, dengan maksud supaya BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada pemeriksaan keuangan Kota Bekasi tahun 2009.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jupriadi, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News