Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun

Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPK

Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Tjokorda saat membacakan putusan, Senin (15/11). Tjandra dianggap terbukti secara bersama-sama dengan Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Bekasi) dan Herry Supardjan (Kabid Aset Dinas Pendapatan Bekasi) melakukan penyuapan kepada auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan sebesar Rp400 juta.

Penyuapan dilakukan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. Tjandra dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. "Dengan menyuap auditor BPK, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan preseden buruk bagi instansi pemerintah," kata Tjokorda.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News