Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPK
Senin, 15 November 2010 – 12:23 WIB
Baca Juga:
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Tjandra Utama Effendi penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah berkonsultasi, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sirra Prayuna menyatakan pikir-pikir.
Sirra bahkan sempat mengajukan protes terhadap putusan ini. Menurutnya, tidak ada standarisasi majelis hakim dalam penghukuman. Banyak kasus lain yang lebih besar justru dihukum lebih ringan.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi,
BERITA TERKAIT
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso