Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun

Dinyatakan Terbukti Suap Auditor BPK

Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun
Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun

Sedangkan hal yang meringankannya yaitu berlaku sopan selama persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Tjandra Utama Effendi penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah berkonsultasi, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sirra Prayuna menyatakan pikir-pikir.

Sirra bahkan sempat mengajukan protes terhadap putusan ini. Menurutnya, tidak ada standarisasi majelis hakim dalam penghukuman. Banyak kasus lain yang lebih besar justru dihukum lebih ringan.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News