Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB
JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Menurut Abidin, tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti. Abidin menerangkan, dalam persidangan sendiri, tidak ada alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pernah menjanjikan atau memberi uang Rp 1 miliar di tahun 2001 dan Rp 1,5 miliar di tahun 2002, kepada tim pemeriksa pajak. Sebagai pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, menurutnya Abidin, terdakwa hanya melayani dan memfasilitasi tim pemeriksa pajak dengan memberikan data pendukung.
"Jika pengadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Abidin, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus suap Bank Jabar, di Pengadilan Tipikor, Senin (15/11).
Majelis hakim juga diminta mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, bersikap kooperatif selama persidangan, serta bukan aktor intelektual dalam kasus ini. Selain itu, disebutkan bahwa terdakwa juga adalah dosen yang tenaganya masih diperlukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?