Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB
Tahun 2001, dari pemeriksaan awal, pajak yang harus dibayar Bank Jabar sedianya adalah Rp 129 miliar. Dalam pemeriksaan tahap selanjutnya, pajak kemudian turun menjadi Rp 74 miliar, dan setelah finalisasi pemeriksaan, jumlah pajak yang harus dibayar diturunkan menjadi Rp 4 miliar. Sedangkan tahun 2002, jumlah pajak yang harus dibayar awalnya Rp 51 miliar. Terakhir, jumlah pajak diturunkan menjadi Rp 7 miliar. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat