Hmmm... Inilah Penjelasan Prof Mahfud di Depan Pansus Angket KPK
Selasa, 18 Juli 2017 – 20:23 WIB
Sedangkan jika pelanggarannya bersifat etika, maka bisa melalui dewan kehormatan. “Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadilim, tapi jalurnya sendiri-sendiri," pungkas Mahfud.(dna/JPG)
Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan bahwa DPR tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi