Hmmm... Ruki Dipercaya Pimpin Mahkamah Partai Kakbah
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki ternyata banting setir menjadi politikus. Kini, bekas polisi itu dipercaya menjadi ketua mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ruki bahkan sudah masuk dalam daftar nama kepengurusan PPP yang mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, partainya sudah berkomunikasi dengan Ruki sebelum pensiunan Polri itu mau masuk ke partai berlambang Kakbah tersebut.
"Yang jelas kami berkomunikasi intensif," ujar Arsul di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (27/4).
Ia menjelaskan, PPP ingin menjadi partai yang punya tata kelola baik. Karenanya PPP memerlukan ahli manajemen.
Selain itu, PPP ingin kader PPP lebih memenuhi ketaatan hukum. "Kami mengundang juga penegak hukum termasuk Ruki dan pihak kepolisian," katanya.
Rencananya, daftar lengkap kepengurusan PPP akan diumumkan di Wisma Serbaguna di kompleks rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/4). "Akan diomongkan besok, karena PPP ingin tata kelola partai lebih baik tingkat ketaatan hukumnya," jelasnya.
Arsul memerinci, jumlah pengurus partainya untuk periode 2016-2021 mencapai 146 orang. Jumlah itu antara lain terdiri dari satu ketua umum, 11 wakil ketua umum, satu sekretaris jenderal dan satu bendahara umum. Selebihnya wakil sekjen dan ketua DPP.
Arsul menegaskan, kepengurusan itu mewakili kepengurusan PPP versi muktamar Surabaya, Bandung dan Jakarta. “Yang belum masuk, kami membuka pintu untuk terus menerus mengupayakan islah," katanya.
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini