Hmmm...Taufik Pernah Minta Kewajiban Pengembang Proyek Reklamasi Diperingan

Hmmm...Taufik Pernah Minta Kewajiban Pengembang Proyek Reklamasi Diperingan
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: Dok Jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta jadi pembahasan hangat paska operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Kamis (31/3) lalu. Kader Partai Gerindra itu diduga menerima suap dari bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait dua rancangan peraturan daerah tersebut.

Belum diketahui secara pasti apa kepentingan Ariesman sehingga rela menggelontorkan uang miliaran rupiah demi menyuap anggota dewan. Namun diduga ada kaitannya dengan ketentuan di Raperda Tata Ruang mengenai kewajiban pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta memberi kontribusi ke pemerintah setara dengan 15 persen dari nilai lahan mereka untuk revitalisasi kawasan.

Menurut Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati, DPRD melalui Balegda memang menyatakan tidak setuju dengan angka 15 persen tersebut dan mengusulkan kewajiban yang lebih ringan. Hal itu disampaikan oleh ketua Balegda yang juga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dalam rapat hari Selasa (8/3) lalu. 

"Saya disodorin kertas, isinya minta diubah hitungannya (kewajiban), dikonversi jadi lima persen, jadi jauh nilainya. Mereka buat cara perhitungan yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan," kata Tuty saat dihubungi, Sabtu (2/4).

Setelah rapat itu, Tuty mengaku langsung melaporkannya ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kepada Tuty, Basuki menyatakan penolakannya terhadap usulan yang diajukan Taufik. Ia tetap ingin agar kewajiban pengembang tetap seperti rancangan yang diusulkan.

Tuty menyatakan alasan Pemprov DKI ingin agar kewajiban pengembang tetap 15 persen bertujuan agar reklamasi memberikan manfaat untuk revitalisasi dan restorasi kawasan utara Jakarta.

"Karena dari awal Raperda Pantura (tata ruang) ini ada untuk memberikan subsidi silang atas pembangunan pantai Jakarta Utara pada umumnya, serta daratan Jakarta pada umumnya. Jadi konsep subsidi silangnya di situ," ujar dia. 

Sebelumnya, Gubernur Basuki T Purnama juga sudah menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, dalam beberapa rapat pembahasan pihak DPRD pernah berusaha melobi perwakilan eksekutif agar menurunkan nilai kewajiban pengembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News