HNW: Adukan ke MK Bila Ada UU Tak Sesuai Jiwa UUD
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.
HNW menyampaikannya saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Forum Birokrat Masyarakat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (1/12).
"Rakyat diberi kekuasaan menentukan siapa pemimpin yang layak untuk dipilih," ujar HNW.
Dengan kedaulatan tersebut, rakyat juga bisa menggunakan untuk mengoreksi pemimpin yang tidak amanah menjalankan kepemimpinan dengan tidak memilihnya lagi di pemilu berikutnya.
Menuurt HNW, kedaulatan rakyat tak sekadar memilih pemimpin.
Namun, juga dapat digunakan untuk melakukan judicial review bila ada undang-undang (UU) yang tak sejiwa dengan UUD.
"Dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak judicial review yang dilakukan oleh rakyat menang," ujar HNW. (jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bamsoet Mengapresiasi Gagasan Hendropriyono Melestarikan Budaya Bangsa
- Bamsoet Dukung Panglima TNI Menindak Tegas OPM