HNW Beberkan Alasan RUU Bank Makanan Penting Masuk Prolegnas Prioritas 2022

HNW Beberkan Alasan RUU Bank Makanan Penting Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA ingin Bank Makanan segera dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2022. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Oleh karena itu, HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan, mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan.

"Sehingga, kesejahteraan sosial, segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang," beber dia.

Fraksi PKS di DPR-RI itu mengatakan berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan.

"Ini adalah bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan,” disampaikan Hidayat

HNW menilai hingga saat ini belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan.

Hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah makanan, antara lain UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejumlah aturan tersebut kata Hidayat belum cukup. Kebijakan itu belum mengatur terkait makanan berlebih, perlindungan bagi bank makanan dan para relawannya.

Juga terkait insentif bagi donatur seperti pelaku industri khususnya hotel dan restoran, bila aktif mengirimkan makanan berlebihnya kepada Bank Makanan.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA mengatakan memahami keinginan praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR RI segara membahas RUU Bank Makanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News