HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi

HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi menteri agama yang ingin menghadirkan harmoni di antara Umat beragama.

Namun, Hidayat juga mengkritik Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat Edaran itu ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Dikhawatirkan, surat edaran tersebut malah berbalik menciptakan keresahan, saling curiga, dan disharmoni di kalangan masyarakat yang terhubung dengan masjid dan musala.

“Seharusnya, sebelum membuat Surat edaran, Menag membuat kajian yang objektif dan komprehensif serta berkomunikasi dengan para wakil rakyat di Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama,'' katanya.

Mereka menyerap aspirasi konsituen dan warga, termasuk yang terkait dengan masjid dan musala.

''Saya mendapat banyak masukan dari warga yang hampir semuanya menyayangkan dan tidak sependapat dengan surat edaran baru tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, sejatinya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini ada sejak 1978.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News