HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi
Rabu, 23 Februari 2022 – 22:34 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI
“Sewajarnya, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu direvisi dan dikoreksi agar bisa hadirkan harmoni untuk semua agama dan rumah ibadat,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..