HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi

HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

“Sewajarnya, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu direvisi dan dikoreksi agar bisa hadirkan harmoni untuk semua agama dan rumah ibadat,” tandasnya. (mrk/jpnn)


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News