HNW Imbau Pemblokiran Rekening Habib Rizieq Shihab Tidak Serampangan

HNW Imbau Pemblokiran Rekening Habib Rizieq Shihab Tidak Serampangan
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Keagamaan, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemblokiran tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

HNW mengutip ketentuan Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan pemblokiran.”

Selain itu, kata HNW tidak semua dana di rekening dapat diblokir. Ketentuan Pasal 34 memuat sejumlah pengecualian dana yang tidak boleh diblokir. Yakni dana untuk pemenuhan kebutuhan orang atau korporasi yang meliputi, antara lain, pengeluaran untuk keperluan makan sehari-hari, biaya pengobatan atau perawatan medis orang yang tercantum beserta keluarganya, biaya penyediaan jasa hukum dan lain sebagainya.

“Apalagi di antara yang rekeningnya diblokir adalah anak-anak Habib Rizieq Shihab (HRS), juga Munarman selaku Sekretaris Umum FPI,” katanya.

Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan sudah menyebutkan bahwa dana di rekening itu untuk pengobatan ibunya dan tidak terkait dengan FPI. “Itu seharusnya
termasuk yang dikecualikan dari pemblokiran,” tuturnya.

Menurut HNW, yang paling krusial adalah dasar pemblokiran rekening dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU yang patut dipertanyakan.

Ia menjelaskan secara teori hukum adalah dalam penanganan TPPU, yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu adalah kejahatan asal atau predicate crime-nya.

“Yang dicuci dalam pencucian uang itu adalah uang ‘hasil dari tindak pidana’. Dalam kasus ini, memang tindak pidana apa yang sudah dilakukan oleh HRS dan  keluarga, serta FPI dan afiliasinya? Dan apakah sudah ada putusan pengadilannya?” tanya HNW.

Wakil Ketua MPR RI Dr. HM Hidayat Nur Wahid MA meminta pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI), keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan FPI tidak dilakukan serampangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News