HNW Khawatir Muhammad Kece Gangguan Jiwa, Ini Analisis Bang Reza

HNW Khawatir Muhammad Kece Gangguan Jiwa, Ini Analisis Bang Reza
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis dalih gangguan jiwa dalam kasus penistaan agama oleh tersangka Muhammad Kece. Ilustrasi Foto: Tangkapan Layar Youtube JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai masalah kejiwaan tidak serta-merta meloloskan seseorang dari jeratan hukum. Misalnya, pada kasus Muhammad Kece yang dikhawatirkan tidak diproses dengan dalih gangguan jiwa.

Kekhawatiran itu sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), berkaca pada banyak kasus penistaan agama/simbol agama yang mandek atau tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan jiwa atau lainnya.

"Gangguan jiwa itu banyak ragamnya. Tidak setiap gangguan jiwa lantas mendapat 'fasilitas' pasal 44 KUHP. Jadi, tetap saja yang bersangkutan bisa diproses hukum," ucap Reza Indragiri Amriel dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (26/8).

Lagi pula, kata lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, dengan asumsi yang bersangkutan punya gangguan jiwa, perlu dicek sejak kapan dia mengalami gangguan tersebut.

"Sekiranya memang sakit jiwa parah, bukan berarti proses hukum berhenti sepenuhnya. Obati, tinjau berkala. Setelah dianggap cukup fit, langsungkan proses hukumnya," tutur Reza.

Begitu pula, misalnya Muhammad Kece mengklaim gila alias tidak waras, harus dicek juga apakah itu benar-benar gila atau malingering (pura-pura sakit).

"Kalau ternyata malingering, patutlah kelakuannya itu disikapi sebagai mempersulit proses atau kerja hukum," tegas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.

Terlepas dari persoalan kejiwaan Muhammad Kece yang dikhawatirkan Hidayat Nur Wahid atau HNW, Reza justru mempertanyakan cara polisi dalam memperlakukan tersangka penistaan agama Islam itu.

Reza Indragiri sampaikan analisis soal kemungkinan dalih gangguan jiwa dijadikan alasan meloloskan Muhammad Kece allias, tersangka penistaan agama dari jerat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News