HNW: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi

HNW: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pada acara Seminar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR Tahun 2018 dan Kuliah Ke-7 Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (6/2). Foto: Humas FPKS MPR RI

“Jadi kalau masih ada yang ngotot khususnya tentang LGBT dan zina maka kita bisa bertanya, apakah Anda ada di Indonesia atau di luar Indonesia? Kalau di luar Indonesia, itu urusan Anda. Tapi kalau Anda ada di Indonesia, Anda warga negara Indonesia yang ber-Pancasila dan berkonstitusi UUD NRI Tahun 1945, maka urusan zina dan LGBT sudah jelas,” tandas Hidayat.

Dalam kasus LGBT, Hidayat memberi contoh Rusia, negara yang tidak memiliki Pancasila dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Presiden Rusia, Vladimir Putin menyetujui UU yang melarang LGBT karena faktor proxy war. Putin melihat kalau LGBT dibiarkan akan menjadi sesuatu yang melemahkan negara. Karena LGBT tidak lagi memikirkan keturunan apalagi memikirkan bangsa, tapi hanya memikirkan hawa nafsunya.

“Tidak terbantahkan bahwa perzinaan dan LGBT merusak sistem keluarga dan tatanan sosial sehingga pada akhirnya merusak Negara. Kalau prilaku zina dan LGBT terus dibiarkan, maka hal ini tentunya akan mengangcam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu Putin menyetujui UU yang melarang LGBT,” ujar Hidayat seraya menambahkan Singapura juga sudah mengkriminalkan perilaku gay.

Sekarang bola persoalan zina dan LGBT ada di pembentuk UU, yakni DPR RI bersama-sama Presiden. Untuk itu, Hidayat meminta AILA dan masyarakat luas untuk mengawasi RUU KUHP.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya fokus pada DPR, tapi juga pemerintah. Sebab, dalam konteks konstitusi, UU dibuat DPR bersama pemerintah. Kalau pemerintah menolak mengesahkan maka sebuah RUU tidak bisa menjadi UU.

“Pengawasan dari rakyat merupakan bagian pengamalan konstitusi. Dalam konstitusi, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Karena itu, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi maka sangat wajar bila rakyat mengawasi para wakil rakyat,” ujarnya.(fri/jpnn)


Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan perzinaan sesungguhnya sudah jelas dan terang benderang terlarang dan kontra konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News