HNW: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi

HNW: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pada acara Seminar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR Tahun 2018 dan Kuliah Ke-7 Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (6/2). Foto: Humas FPKS MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan perzinaan sesungguhnya sudah jelas dan terang benderang terlarang dan bertentangan dengan norma-norma konstitusi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ketika berbicara sebagai keynote speaker dalam Seminar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR Tahun 2018 dan Kuliah Ke-7 Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Seminar dan kuliah bertema “Zina dan LGBT dalam Tinjuan Konstitusi” ini merupakan kerja sama Fraksi PKS MPR dengan AILA (Aliansi Cinta Keluarga). Hadir dalam seminar dan kuliah konstitusi ini Ketua Fraksi PKS MPR Tiffatul Sembiring dan Kordinator AILA Rita Subagyo. Nasumber lain yang hadir adalah Hamdan Zoelva, Prof Dr Muzakir, dan Atip Latipulhayat Ph.D.

Menurut Hidayat, berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 29, Pasal 28 huruf a hingga j Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang juga memberi penghormatan pada hak asasi manusia (HAM). Penghormatan pada HAM yang diatur secara rinci dalam pada pasal 28 huruf a hingga j tersebut kata kuncinya ada pada pasal 28 huruf j ayat 2.

Pasal 28 huruf j ayat 2 berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

“Dalam ayat itu disebutkan pemberlakuan seluruh klaim hak asasi manusia dalam konteks Indonesia mesti tunduk pada moral (living law) dan (nilai-nilai) agama yang diakui di Indonesia,” tegas Hidayat.

“Semua (ajaran) Agama yang ada di Indonesia sudah sangat jelas dan tegas melarang zina dan LGBT. Karena itu secara hak asasi manusia dalam konstitusi kita, sejak awal sesungguhnya masalah zina dan LGBT ini sudah selesai. Yaitu tidak dibolehkannya zina dan LGBT karena bertentangan dengan konstitusi,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Hidayat, bila dilihat dari Pancasila, yaitu sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan dalam agama apapun pasti melarang zina dan LGBT.

Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan perzinaan sesungguhnya sudah jelas dan terang benderang terlarang dan kontra konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News