HNW Minta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan

Dukung Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang

HNW Minta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan terjadinya penistaan agama dan simbol agama oleh Jozeph Paul Zhang, warga negara Indonesia yang diduga berada di luar negeri.

Apalagi, lanjut dia, perbuatan itu terjadi pada bulan suci Ramadan.

HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama segera disahkan untuk menjaga harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia.

“Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis),” kata HNW melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (18/4).

Menurut HNW, persoalan ini terus berulang, sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbukti tidak menciptakan efek jera.

Dia menegaskan pelaku penistaan agama makin berani dan menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“(Pelaku) malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ungkapnya.

HNW juga mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dan mengejar Jozeph Paul Zhang, walaupun dengan instrumen hukum yang ada saat ini.

Hidayat Nur Wahid alias HNW menyayangkan penistaan agama dan simbol agama oleh Jozeph Paul Zhang. Dia mendukung Bareskrim Polri menangkap Jozeph Paul. Selain itu, dia juga meminta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama segera disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News